PenaTerkini.co.id, Medan – Pembangunan luas yang digunakan untuk tempat usaha dorsmeer (pencucian motor) di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut dibenarkan oleh Lurah Sei Agul, Surya Setia Harahap yang mengatakan bahwa pihak kelurahan telah menyampaikan imbauan kepada pemilik.
“Ya sudah dilakukan peringatan atau imbauan oleh Trantib Kelurahan bang, di bangunan yang abang maksud,” ujar Surya Setia Harahap, saat di konfirmasi penaterkini.co.id di kantornya, Senin (25/08/2025).
Sementara itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Medan, menyebutkan bahwa bangunan dorsmeer di Jalan Tengku Amir Hamzah akan segera memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan sekaligus meminta agar pekerjaan diberhentikan sebelum memiliki izin PBG.