Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, John Ester Lase saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan, bahwa SP III Pembangunan doorsmeer tersebut sudah diberikan pada 16 September 2025 dan untuk Surat Evaluasi Monitoring dan Penindakan sudah disampaikan ke Satpol PP Kota Medan pada Kamis, 18 September 2025.
“Tanggal 18 September sudah kita kirimkan ke satpol,” ujarnya.
Dalam pengamatan media di lokasi pembangunan doorsmeer terlihat, aktivitas pengerjaan bangunan tetap berlangsung, pada Senin (23/09/2025).
Terpantau di lokasi pembangunan doorsmeer tepatnya dibelakang bangunan terdapat adanya pengerjaan bangunan seperti gedung kafe / restoran yang diduga juga belum ada PBG. Akan tetapi belum dapat diketahui secara pasti, apakah bangunan itu termasuk juga dalam SP3 oleh Dinas PKPCKTR Medan. (red)