PenaTerkini.co.id, Medan – Bangunan Doorsmeer di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan telah SP 3 dan direncanakan segera dilakukan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Penindakan yang dilakukan terhadap bangunan tersebut dikarenakan diduga hingga saat ini belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap melalui keterangan tertulisnya kepada penaterkini.co.id menjelaskan bahwa, akan segera dilakukan penindakan terhadap bangunan tersebut. Dan kini sedang dilakukan penetapan jadwal.
“Kita jadwalkan untuk penindakan,” ujar Rakhmatmelalui pesan singkat, Selasa, (23/09/2025).
Rakhmat juga menjelaskan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan untuk dilakukan penindakan bangunan tersebut. Namun belum dipastikan dari jadwal penindakannya.
” Kami (Satpol PP) baru saja mendapatkan surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan untuk dilakukan penindakan bangunan tersebut.” ujarnya.