“Pengadaan ini sesuai dasar hukum utama pengadaan melalui e-Purchasing yaitu Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 juga menjadi dasar hukum penting terkait tata cara penyelenggaraan katalog elektronik dalam e-Purchasing,” jelasnya.
Alfian menambahkan, selanjutnya demi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sebelum proses pengadaan, pihak Kanwil Kemenagsu telah menginformasikan pengadaan ini pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (tim)