Pena Terkini
Jumat, September 19, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

AGM Mantan Plt Kadisdik Madina Resmi Ditahan Kejati Sumut, Dana DAK 2020 4,7 Miliar

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
29 September 2024 | 06:31 WIB
Rubrik: Hukum
Terliha  AGM Bersama Tim Tangkap Buron Kejati-Su Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan. (foto: Ist)

Terliha AGM Bersama Tim Tangkap Buron Kejati-Su Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan. (foto: Ist)

PenaTerkini, Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumatera Utara (Sumut) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) yang dikomandoi Aspidsus, Muttaqin Harahap, S.H., MH, resmi mengamankan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 berinisial AGM terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 pada Sabtu, (28/09/2024) Pagi

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, S.H., MH, sebelumnya tersangka diamankan oleh tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumut dan Kejari Madina.

Dikatakan Adre, adapun kronologis perkaranya bermula dari adanya kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Swakelola bidang pendidikan tahun 2020 Kabupaten Madina yang tidak dilaksanakan oleh pihak Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.

Sedangkan untuk jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai ini adalah sebesar Rp. 16.245.067.888, yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.596.073.000. Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.755.843.000.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya, tidak selesai tepat waktu. Kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah, akan tetapi dikendalikan oleh kepala dinas,” tegas Adre.

Atas temuan di lapangan dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara, diperoleh kerugian negara sebesar Rp.4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp. 1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.562.209.164,67.

Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan tahun 2020 dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta, Medan,” pungkasnya. (adha)

Tags: AGMDana DAK 2020Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing NatalKejati Sumut
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

Penulis: PenaTerkini.co.id
29 Juli 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Massa mahasiswa mengatasnamakan Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi...

Read moreDetails
Hukum

Waspada Pornografi Anak Online, Polisi Berhasil Ungkap 17 Kasus Penangkapan 37 Tersangka

Penulis: PenaTerkini.co.id
22 Mei 2025 | 09:53 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta |  Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri melakukan sikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 37 tersangka dalam kasus...

Read moreDetails
Ilustarasi. (Ist)
Hukum

Modus Anggaran Dana Desa Oknum Wartawan Diduga Lakukan Intimidasi Perangkat Desa

Penulis: PenaTerkini.co.id
21 April 2025 | 23:34 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Salah seorang oknum wartawan media online di medan berinisial S diduga telah melakukan intimidasi terhadap oknum perangkat...

Read moreDetails
Prof Reda Manthovani (4 barisan belakang) mengunjungi  SLB-C Abdi Kasih bertemu 100 siswa penyandang disabilitas. (Dok Penkum Kejagung)
Hukum

JAM-Intel Gelar Bakti Sosial Road to Adhyaksa Run Medan 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Februari 2025 | 20:41 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Kejaksaan Agung Muda Bidang  Intelijen (JAM - Intel) melakukan kegiatan bakti sosial dalam rangka "Road to Adhyaksa...

Read moreDetails
Hukum

PTUN Padang Tolak Gugatan Baznas Sumbar, Data Penerima Zakat Harus Segera Dibuka!

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengumumkan putusan Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG, menolak gugatan pemohon keberatan Badan Amil Zakat...

Read moreDetails
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani (2 dari kanan) saat  memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di pusat dan daerah dalam rangka pengawalan program prioritas Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). (Puspen Kejagung)
Hukum

JAM Intel Kejagung RI Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:44 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

PLN-TNI AL Kolaborasi Perkuat Pertahanan Laut Indonesia

18 September 2025 | 22:06 WIB
Nasional

Listrik PLN Masuk 24 Jam, Ratusan Siswa di Maluku Utara Bisa Rasakan Digitalisasi Pendidikan

16 September 2025 | 17:13 WIB
Nasional

PLN Pulihkan Listrik Pascabencana, Warga Bali Kembali Beraktivitas

13 September 2025 | 11:29 WIB
Daerah

Keluhan Direspon, Jaringan Irigasi Sekunder Dinormalisasi. Masyarakat Petani 2 Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai Ucapkan Terima Kasih kepada BBWS Sumatera II Medan

13 September 2025 | 11:06 WIB
Nasional

Pekerjaan Rumah Menteri Keuangan Baru

12 September 2025 | 14:29 WIB
Daerah

Masyarakat Petani Kecamatan Pagar Merbau Terima Program Swakelola P3-TGAI, P3A Restu : Program Swakelola Ini Kami Kerjakan Bahu Membahu

12 September 2025 | 11:56 WIB
Nasional

Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN

12 September 2025 | 10:32 WIB
Nasional

Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

10 September 2025 | 12:04 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar Bantu Bibit Padi Unggul, Poktan Damai Sejahtera dan Poktan Matio Panen Padi Bersama

9 September 2025 | 20:45 WIB
Nasional

109 Mahasiswa ITPLN Resmi Bergabung dalam Program Ikatan Kerja PLN

8 September 2025 | 21:10 WIB
Nasional

Keandalan Listrik Jadi Kunci, Begini Kata Pelaku Usaha Tekstil

5 September 2025 | 11:09 WIB
Nasional

Meutya Hafid Mengaku Senang PWI Bersatu Dibawah Kepemimpinan Akhmad Munir

4 September 2025 | 22:46 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata