Pena Terkini
Minggu, Januari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

Ngaku Bisa Suplai Arang Batok, Pria 41 Tahun Dibekuk Polresta Pati, Kerugian Korban Rp215 Juta

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 22:55 WIB
Rubrik: Hukum
Satreskrim Polresta Pati gelar Konferensi Pers akhir Tahun 2025 dengan menghadirkan para tersangka kasus penipuan, Rabu, (31/12/2025). (Dok Humas Polresta Pati)

Satreskrim Polresta Pati gelar Konferensi Pers akhir Tahun 2025 dengan menghadirkan para tersangka kasus penipuan, Rabu, (31/12/2025). (Dok Humas Polresta Pati)

PenaTerkini.co.id, Pati – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025). Seorang pria berinisial E.K. (41), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diamankan setelah diduga menipu korban dengan modus jual beli arang batok kelapa, dengan total kerugian mencapai Rp215 juta.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban Maskur Zaenuri (49), wiraswasta asal Kabupaten Jepara. Peristiwa penipuan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di wilayah Kabupaten Pati, setelah korban tergiur penawaran arang batok berkualitas yang dijanjikan tersangka.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, tersangka meyakinkan korban mampu menyediakan arang batok kelapa dengan spesifikasi tertentu, termasuk kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. “Tersangka mengaku memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transfer,” ujar Kompol Heri.

Korban kemudian menyepakati pembelian arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram. Dalam prosesnya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah diterima korban.

“Setelah ditunggu, arang batok yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” ungkap Kompol Heri menambahkan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan tersangka berada di luar wilayah Jawa Tengah. “Kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur,” jelas Kompol Heri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka E.K. dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang mengatasnamakan kerja sama atau suplai barang dengan nilai besar,” pungkas Kompol Heri Dwi Utomo. (Sul)

Tags: Kompol Heri Dwi UtomoPenipuanPolresta PatiSatreskrim
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

Polresta Pati Ringkus Pencuri Motor Warga Dukuhseti

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 23:09 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten...

Read moreDetails
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo (kanan) menggelar konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025), (Dok Humas Polresta Pati/ PenaTerkini.co.id)
Hukum

Polresta Pati Ungkap Penipuan Join Modal Hotel, Korban Kerugian Rp342 Juta

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 22:46 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus join modal pengadaan barang hotel yang merugikan...

Read moreDetails
Konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).. (Dok. Humas Poresta Pati/ PenaTerkini.co.id)
Hukum

Satreskrim Polresta Pati Ungkap Penipuan Investasi Moge Rp1,05 M

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 22:36 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang merugikan korban hingga...

Read moreDetails
Hukum

Dua Remaja “Gengster” Bersama Sajam Diamankan Polsek Tlogowungu

Penulis: PenaTerkini.co.id
8 Desember 2025 | 21:58 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Polsek Tlogowungu berhasil menggagalkan rencana tawuran besar antar gangster setelah mengamankan dua remaja yang menyimpan empat bilah...

Read moreDetails
Hukum

Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar, Motor dan Miras Diamankan

Penulis: PenaTerkini.co.id
8 Desember 2025 | 21:33 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati – Polsek Pati Kota menggelar operasi penindakan terhadap kelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi balap liar di...

Read moreDetails
Hukum

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Gengster

Penulis: PenaTerkini.co.id
8 Desember 2025 | 20:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Polresta Pati bergerak cepat mengamankan dua remaja yang diduga terlibat aksi gangster di Balai Desa Karaban, Kecamatan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

PLN Berikan 3 Tips Kelistrikan Hadapi Cuaca Ekstrem

24 Januari 2026 | 21:38 WIB
Nasional

ITPLN Bimbing Siswa SMAN 5 Surabaya Rekayasa Energi Terbarukan dari PLTS hingga WTE

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
Pendidikan

Siswa SMA Favorit Bandung Antusias Ikuti Sosialisasi ITPLN: Kuliah Energi Anti Resesi

23 Januari 2026 | 22:04 WIB
Nasional

Penjualan REC Capai 6,43 TWh di 2025, Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

23 Januari 2026 | 13:36 WIB
Nasional

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026 | 13:06 WIB
Nasional

Kolaborasi ITPLN – ITS dan PLN Puslitbang Bangun Awareness Nuklir: PLTN Solusi Net Zero Emisi

22 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Bangunan Baru Rampung? Begini Cara Resmi dan Praktis Menyambung Listrik

21 Januari 2026 | 17:39 WIB
Daerah

DPD IPK Kota Pematangsiantar Adakan Open House, Ini Kata Wali Kota..

21 Januari 2026 | 11:40 WIB
Pendidikan

Di Forum Japan–US, Rektor ITPLN Dorong Perbanyak Ahli Nuklir Indonesia

20 Januari 2026 | 17:10 WIB
Nasional

Butuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek? Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman

20 Januari 2026 | 12:31 WIB
Nasional

PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala

18 Januari 2026 | 18:30 WIB
TNI-Polri

Pohon Trembesi Tua Roboh di Lingkar Pati–Juwana, Polisi Bergerak Cepat Lalu Lintas Pulih

17 Januari 2026 | 10:48 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata