PenaTerkini.co.id, Medan – Bangunan lahan parkir Syafa Snack di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan meski diduga tidak mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bahkan diketahui telah di lakukan penindakan oleh Satpol PP kota Medan, pada Jumat, (12/09/2025) lalu, namun tetap melakukan aktifitas pengerjaan.
Dalam pantauan penaterkini.co.id dilokasi pasca dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Medan, pembangunan lahan parkir di area Syafa Snack terlihat tetap melakukan aktifitas, Selasa (22 /09/2025) siang.
Sementara dengan jelas tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dijelaskan, bahwa dalam mendirikan bangunan harus diawali dengan pengurusan KRK. Dan KRK menjadi dasar pedoman untuk pengurusan PBG.
Adanya KRK memastikan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan rencana tata kota, dan tidak melanggar zona. Dengan demikian pembangunan di perbolehkan setelah adanya PBG. Sedangkan pembangunan lahan parkir Syafa Snack diduga tidak mengantongi izin PBG sehingga dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Medan.