PenaTerkini.co.id, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini gencar melakukan penertiban bangunan-bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PKPCKTR Kota Medan. Penertiban dilakukan mulai dari memberikan surat imbauan hingga dilakukan penyegelan terhadap bangunan tanpa izin PBG.
Kota Medan menjadi kota terbesar ke 3 (tiga) di Indonesia ini, sangat menyambut baik kehadiran para investor dalam melakukan investasi yang bertujuan memajukan kota medan serta mensejahterakan masyarakat. Akan tetapi tetap harus berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.
Meski demikian, tetap saja bangunan tanpa izin PBG banyak berdiri di tengah maupun disudut Kota Medan, salah satunya bangunan gudang dan lahan parkir yang berada di Jalan Bersama. Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan diduga tidak memiliki izin PBG.
Menurut informasi dilokasi bangunan tersebut menyebutkan bahwa bangunan akan diperuntukan sebagai gudang dan lahan parkir.
Diduga tidak memiliki ijin PBG, namun terkesan pemilik bangunan tidak mengindahkan peraturan dan tetap melakukan aktifitas pembangunan.
“Pembangunan ini untuk gudang sekaligus parkir bang” ujar salah seorang pekerja kepada penaterkini.co.id, Senin (23/06/2025).
Saat ditanya apakah bangunan tersebut telah memiliki izin PBG? si pekerjamalah mengarahkan agar menayakan ke kantor Syafa Snack.
” Tentang izin bangunan ini langsung saja ke kantor Syafa Snack, di depan.” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang staf di kantor Syafa Snack, Nova saat di temui membenarkan bahwa bangunan tersebut milik Syafa Snack.
“Iya itu bangunan punya syafa snack, tapi owner istirahat bang, berkomunikasi melalui telepon atau WhatsApp saja bang,” ujar Nova sambil memberikan nomor telepon.
Selanjutnya penaterkini.co.id menghubungi nomor telepon yang diberikan staf kantor tersebut, akan tetapi tidak tersambung pada orang yang dituju melainkan salah seorang admin.
“Walaikumsalam, Iya bang, tapi untuk itu izin yang dimaksud kami gak tahu menau dan kami Gak tahu kami Bang kalau soal bangunan.” pungkas admin Syafa Snack.
Lebih lanjut, peneterkini.co.id mendatangi Kelurahan Bandar Selamat dan bertemu dengan pihak Tantib Kelurahan Bandar Selamat, Ahmadi menjelaskan bahwa belum mengetahui adanya pembangunan tersebut. Namun berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi.
“Saya tidak begitu tahu, mungkin Kepala Lingkungan (Kepling) telah mengetahuinya. Tapi nanti akan saya cek dan langsung kami melalui kelurahan mengimbau dengan memberikan surat ,agar pemilik bangunan untuk melengkapi perizinannya.” ujar Ahmadi Kaur Trantib Kelurahan Bandar Selamat. Bagaimanakah kelanjutan tentang bangunan tanpa izin PBG itu, akan terus ditelusuri. (tim penaterkini.co.id)