Pena Terkini
Jumat, September 19, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Daerah

Tegas! Akhirnya Dinas PKPCKTR Bersama Satpol PP Kota Medan Segel Dua Bangunan Tanpa PBG, Selanjutnya Akan Menyusul

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
17 Juni 2025 | 22:33 WIB
Rubrik: Daerah
Pemko Medan mengabil sikap tegas dengan melakukan penyegelan 2 (dua) bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (10/05/2025) siang. (PenaTerkini.co.id)

Pemko Medan mengabil sikap tegas dengan melakukan penyegelan 2 (dua) bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (10/05/2025) siang. (PenaTerkini.co.id)

PenaTerkini.co.id, Medan –  Setelah berulang kali diberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar mengikuti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan tentang izin resmi Persyaratan Bangunan Gedung (PGB), namun tidak diindahkan. Akhirnya Pemko Medan mengabil sikap tegas dengan melakukan penyegelan 2 (dua) bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (10/05/2025) siang.

Sikap tegas itu dilakukan oleh Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR  Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan ke dua bangunan tersebut merupakan komitmen dalam menegakan Perda dan Peraturan Walikota (Perwal), untuk berlangsungnya pembangunan daerah yang merata dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dalam sektor PBG.

Dalam pantauan PenaTerkini.co.id di lokasi dua bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, petugas Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan bersama pihak Kecamatan Medan Petisah memasang segel di depan bangunan .

Salah seorang Dinas PKPCKTR Kota Medan dilokasi bangunan kepada penaterkini.co.id menjelaskan bahwa, bangunan yang di segel disebabkan telah melanggar peraturan, satu bangunan tidak memiliki PBG dan yang satu bangunan lagi mmelanggar peruntukan dimana izin yang di ajukan adalah rumah tinggal namun keadaan dilokasi rumah gedung berlantai tiga untuk kos-kosan.

“Ini gedung izin rumah tinggal, tapi yang di bangun adalah rumah gedung berlantai tiga untuk kos-kosan tentunya kan menyalah melanggar,” ujar pegawai Dinas PKPCKTR Kota Medan saat dilokasi.

Ironisnya, petugas saat melakukan penyegelan di bangunan kos-kosan terlihat terjadi suasana tidak menyenangkan, dimana pemilik bangunan kos-kosan hanya memperbolehkan beberapa orang petugas untuk masuk secara bergantian. Terkesan si pemilik gedung tersebut, tidak menerima sangsi tegas dari Pemko Medan.

” Heran saya bang, kami diperbolehkan masuk secara bergantian, sementara kami resmi melakukan penindakan penyegelan ini, macam betulll saja orang ini.” ungkap petugas kecewa.

Sementara itu, usai melakukan penyegelan ke bangunan kos-kosan, masih di lingkungan yang sama, petugas bergerak ke bangunan elit yang tidak memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota) bahkan di tolak disebabkan melanggar batas jalan.

Dalam hal ini, petugas pihak Kelurahan dan pihak Kecamatan hingga Dinas PKPCKTR Kota Medan telah berulang kali mengimbau hingga menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangunan. Akan tetapi teguran tersebut tidak ditanggapi sehingga diberikan sangsi tegas dengan penyegelan bangunan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun PenaTerkini.co.id menyebutkan, bahwa bangunan tetap beraktifitas meski tidak memiliki PBG disebabkan adanya dugaan oknum-oknum pejabat nakal di lingkungan Pemko Medan sebagai ”Backing”.

Menanggapi dilakukannya tindakan tegas Pemko Medan, masyarakat melalui media penaterkini.co.id berharap agar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas (Rico Waas) untuk segera bertindak tegas terhadap banyaknya bangunan tanpa PBG serta oknum-oknum pejabat “nakal” yang berusaha mengelabui Perda dan Perwal Kota Medan.

” Tindak tegas harus dilakukan, jangan tebang pilih. Bangunan tanpa memiliki izin PBG harus dilakukan penyegelan bahkan lakukan pembongkaran bangunan, sebagai efek jera kepada pemilik bangunan yang bandal, ” ujar Syam warga sekitar.

Sekedar untuk dipahami bahwa peraturan mendirikan bangunan menurut Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dijelaskan bahwa dalam mendirikan bangunan harus diawali dengan pengurusan KRK. KRK inilah yang menjadi dasar pedoman untuk pengurusan PBG.

Adanya KRK memastikan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan rencana tata kota, dan tidak melanggar zona. Dengan demikian pembangunan di perbolehkan setelah adanya PBG. (tim)

Tags: Bangunan Tanpa PBGDinas PKPCKTR Kota MedanKecamatan Medan PetisahPemko MedanSatpol PP Kota Medan
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Saluran Irigasi Sekunder Desa SukaJadi - Lubuk Cemara Serdang Bedagai. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Keluhan Direspon, Jaringan Irigasi Sekunder Dinormalisasi. Masyarakat Petani 2 Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai Ucapkan Terima Kasih kepada BBWS Sumatera II Medan

Penulis: PenaTerkini.co.id
13 September 2025 | 11:06 WIB

PenaTerkini.co.id, Serdang Bedagai - Menantikan musim tanam padi di Kabupaten Serdang Bedagai, masyarakat petani saat ini mulai mempersiapkan diri untuk...

Read moreDetails
Pembangunan irigasi Tersier di Desa Sumberejo,Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten  Deliserdang, Sumatera Utara. (PenaTerkini.co.id)
P3TGAI.
Daerah

Masyarakat Petani Kecamatan Pagar Merbau Terima Program Swakelola P3-TGAI, P3A Restu : Program Swakelola Ini Kami Kerjakan Bahu Membahu

Penulis: PenaTerkini.co.id
12 September 2025 | 11:56 WIB

PenaTerkini.co.id, Deli Serdang - Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang sebagai penerima manfaat pembangunan irigasi tersier disejumlah titik dilahan pertanian  dalam...

Read moreDetails
Daerah

Pemko Pematangsiantar Bantu Bibit Padi Unggul, Poktan Damai Sejahtera dan Poktan Matio Panen Padi Bersama

Penulis: PenaTerkini.co.id
9 September 2025 | 20:45 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi S.H., M.Kn diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Zainal Siahaan, S.E., M.M...

Read moreDetails
Akhmad Munir kibarkan bendera setelah terpilih sebagai Ketua Umum di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada 30 Agustus 2025 lalu. (Ist)
Daerah

Plt Bentukan HCB Dibubarkan, Ketua PWI Depok: Joko Cs Sudah Lama Dipecat!

Penulis: PenaTerkini.co.id
4 September 2025 | 22:39 WIB

PenaTerkini.co.id, Depok - Kongres Persatuan PWI sudah selesai setelah terpilihnya Akhmad Munir sebagai Ketua Umum di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat...

Read moreDetails
Rismar Silaban, Kabid Pemdes  PMD Kabupaten Deliserdang Saat menerima kunjungan media dan Lembaga DPD Gpri Sumut (Fadil Siregar, Abdul Haris Lubis, Ahmad Adha. (Pena Terkini.co.id)
Daerah

Dinas PMD Deliserdang : Peran Media dan Lembaga Dibutuhkan sebagai Sosial Kontrol Dana Desa

Penulis: PenaTerkini.co.id
1 September 2025 | 17:30 WIB

PenaTerkini.co.id, Deliserdang - Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang mendukung peran serta media dan...

Read moreDetails
Bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah (atas), Satpol PP Kota Medan saat ini menjadi melakukan penyegelan (bawah) (10/05/2025) lalu. (Dok. Pena Terkini.co.id)
Daerah

Satpol PP Kota Medan Segel Bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Segel “Raib” Aktifitas Bangunan Tetap Belangsung

Penulis: PenaTerkini.co.id
1 September 2025 | 09:58 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Pemilik bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah saat ini menjadi sorototan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

PLN-TNI AL Kolaborasi Perkuat Pertahanan Laut Indonesia

18 September 2025 | 22:06 WIB
Nasional

Listrik PLN Masuk 24 Jam, Ratusan Siswa di Maluku Utara Bisa Rasakan Digitalisasi Pendidikan

16 September 2025 | 17:13 WIB
Nasional

PLN Pulihkan Listrik Pascabencana, Warga Bali Kembali Beraktivitas

13 September 2025 | 11:29 WIB
Daerah

Keluhan Direspon, Jaringan Irigasi Sekunder Dinormalisasi. Masyarakat Petani 2 Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai Ucapkan Terima Kasih kepada BBWS Sumatera II Medan

13 September 2025 | 11:06 WIB
Nasional

Pekerjaan Rumah Menteri Keuangan Baru

12 September 2025 | 14:29 WIB
Daerah

Masyarakat Petani Kecamatan Pagar Merbau Terima Program Swakelola P3-TGAI, P3A Restu : Program Swakelola Ini Kami Kerjakan Bahu Membahu

12 September 2025 | 11:56 WIB
Nasional

Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN

12 September 2025 | 10:32 WIB
Nasional

Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

10 September 2025 | 12:04 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar Bantu Bibit Padi Unggul, Poktan Damai Sejahtera dan Poktan Matio Panen Padi Bersama

9 September 2025 | 20:45 WIB
Nasional

109 Mahasiswa ITPLN Resmi Bergabung dalam Program Ikatan Kerja PLN

8 September 2025 | 21:10 WIB
Nasional

Keandalan Listrik Jadi Kunci, Begini Kata Pelaku Usaha Tekstil

5 September 2025 | 11:09 WIB
Nasional

Meutya Hafid Mengaku Senang PWI Bersatu Dibawah Kepemimpinan Akhmad Munir

4 September 2025 | 22:46 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata