PenaTerkini.co.id, Jakarta | Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri melakukan sikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 37 tersangka dalam kasus pornografi anak online. Penangkapan dilakukan selama periode 1 Januari-21 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, penindakan dilakukan di tingkat Mabes Polri hingga polda jajaran.
“Telah melakukan pemgungkapan 17 kasus pornografi anak online dan menangkap 37 orang tersangka,” ungkapnya, Rabu (21/05/2025).