PenaTerkini.co.id, Medan – Bangunan yang diduga tanpa adanya PBG (Persetujuan Bangun Gedung) milik PT RPL di Jalan Sei Batang Hari, Babura Medan Sunggal, ternyata telah memiliki PBG secara resmi dari Dinas PKPCKTR Medan.PKPCKTR Medan.
Salah seorang staf Trantib Kelurahan Babura, Sami Suharto saat ditemui PenaTerkini.co.id di lokasi pembangunan gedung 3(tiga) lantai milik PT RPL, Rabu (05/03/2025) menjelaskan, bahwa pembangunan gedung milik PT RPL telah memiliki ijin PBG secra resmi dari Dinas PKPCKTR Medan.PKPCKTR Medan.
“Ini benar masuk wilayah kerja Kelurahan Babura Medan Sunggal untuk lokasi nya , dan bangunan ini telah memiliki PBG,” ujarnya.
Sami menjelaskan bahwa PBG tidak terampang didepan yang semestinya untuk diperlihatkan disebabkan saat itu mengganggu aktifitas pekerja dimana sedang mengerjakan bagin depan.
“Dikarenakan saat PBG di buat didepan dianggap mengganggu aktifitas pekerja menyelesaikan dibagian depan, maka dibuat ke samping bangunan,” ucap Sami.
Hal senada juga dikatakan salah seorang Security dilingkungan bangunan tersebut, Dani membenarkan bahwa PBG milik PT RPL pada mulanya terlihat pada bagin depan, namun dipundahkan ke bagian samping bagunan.
” iya, mereka tidak menampilkan tepat didepan sebab mengganggu aktifitas pekerja sebab dalam masa pengerjaan depan, maka dipndahkan ke samping untuk sementara,” ucap Dani.
PenaTerkini.co.id kembali mencoba mendatangi Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan pada Rabu (05/03/2025) siang guna mengkonfirmasi tentang bangunan yang ada di Kota Medan yang diduga banyak tidak memiliki PBG.
Untuk kesekian kalinya kedua kalinya, Kadis PKPCKTR kota Medan Alexander Sinulingga , tidak berhasil ditemui.
Sementara itu, salah seorang petugas kantor tersebut saat dijelaskan keinginan bertemu dengan Kadis PKPCKTR Kota Medan mengarahkan untuk menanyakan ke bagian petugas piket.
“Silahkan tanyakan dega yang menjaga piket di pintu masuk datang, bang,” ujar staf tersebut
Selanjutnya PenaTerkini.co.id menemui seorang wanita di ruang bagian informasi, menjelskn jiat dan maksud ingin bertemu Kadis ataupun Sekretaris Dinas, lgi-lagi wanita tersebut enggan menerangkan.
“Ngak tahu di mana Kadis dan Sekdis nya, bang,” ujar wanit tersebut seraya berlalu.
Bangunan Tanpa PBG Harus Di Tindak
Bangunan yang diduga liar, tanpa ijin PBG masih menuai sorotan publik. Meski beberapa telah kali dalam waktu seminggu ini, Anggota DPRD Komisi 4 melakukan sidak ke sejumlah lokasi di Kota Medan, namun belum terlihat dampaknya, bahkan bangunan yang diduga tidak ada PBG seperti di Jalan T. Amir Hamzah “Chinese Food” Medan, Jalan. Gang Jawa SSC ll Medan Helvetia. Gudang Penyimpanan Ayam. dan bangunan perumahan 17 perumahan di lahan kurang lebih 1/2 hektar, belum jelas sanksi yang diberikan.
“Mendirikan bangunan harus diawali dengan adanya KRK yang selanjutnya menjadi pedoman untuk pengurusan PBG. Adanya KRK memastikan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan rencana tata kota, dan tidak menanggar zona. Dengan demikian pembangunan di perbolehkan setelah adanya PBG, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.demikian penjelasan Riki salah seorang staf kantor Dinas PKPCKTR Medan Selasa (25/02/2025) siang,
Denga Tegas Riki mengatakan, bahwa tidak dibolehkan untuk membangun suatu gedung yang tidak memiliki izin PBG lebih dahulu, bila di temukan, pihaknya pertama melakukan himbauan dan setelah tiga kali barulah dilakukan penindakan bersama Satpol-PP Medan. (tim)