PenaTerkini.co.id, Medan – Menyikapi banyaknya berdiri bangunan gedung mewah yang diduga tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Sumatera Utara mendapat tangapan serius oleh DPRD Kota Medan.
H. Rajudin Sagala, Wakil Ketua DPRD Kota Medan mengatakan bahwa, bangunan -bangunan yang berdiri tanpa memiliki ijin PBG tidak dibenarkan dan melanggar Perda Kota Medan.
“Hal tersebut tidak bisa dibiarkn, karena dapat merugikan Pendaptan Asli Daerah (PAD) Kota Meda dari sumber pajak PBG,” ujar H. Rajudin Sagala tertulis melalui pesan singkat whatsapp saat di hubungi PenaTerkini.co.id, Kamis,(13/02/2025).
Dikatakannya, bila masyarakat menemukan adanya pembangunan rumah atau gedung yang diduga tidak memiliki ijin PBG, maka segera melaporkan kepada kepala lingkungan (Kepling), ke Kantor Camat setempat atau langsung ke Kantor Dinas PKPCKTR Kota Medan dengan menyertakan bukti pendukung serta alamat lokasi.
“Jika dugaan ada bangunan tanpa PBG masyarakat bisa melapor ke Kepling, Kantor Camat setempat atau langsung ke Dinas PKPCKTR Kota Medan dengan memberikan bukti pendukung dengan memberitahukan lokasi bangunan berada,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan.
Lebih lanjut H. Rajudin Sagala menjelaskan, jika terbukti benar bangunan tersebut tanpa PBG, maka Dinas PKPCKTR Kota Medan dapat segera memberi teguran.
” Bila dugaan bangunan tanpa PBG itu ditemukan maka Dinas PKPCKTR Kota Medan dengan memberikan imbauan atau teguran, akan tetapi bila tidak diindahkan maka dilanjutkan dengan memberitahukan peringatan ke 2 & 3. Namun jika belum juga diindahkan maka dapat langsung dilakukan tindakan pembongkaran karna sudah jelas melanggar aturan.” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala dari Dapil 1 Medan Helvetia.
Selanjutnya penaterkini.co.id melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Alexander Sinulingga di Kantor PKPCKTar di Jalan A.H. Nasution, Medan Johor, Kamis,(13/02/2025) tidak berhasil ditemui.
Salah seorang staf Kantor Dinas PKPCKTR, Joko bila ada temuan untuk menyampaikan surat informasi yang disertakan bukti foto kepada Dinas PKPCKTR.
“Bila ada temuan, kirim surat informasi bang, apa yang menjadi temuan dan ditujukan kepada kantor ini kepada Kepala Dinas langsung Bang, berikut foto dan aduan nya.” ujar Joko.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terdapat beberapa bangunan gedung mewah yang berlokasi di Kecamatan Helvetia Medan yakni di Jalan Setia Tanjung Gusta tepat di depan Kantor Lurah Tanjung Gusta, di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan SSC II Sebelah toko buku, di duga tidak memiliki ijin PBG. Namun kegiatan pembangunannya tetap berjalan. (tim)