Pena Terkini
Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

Sidang PTUN: Kuasa PenaHarian.com Sebut Baznas Sumbar Langgar UU Jika Tutup Informasi Zakat

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
10 Januari 2025 | 19:18 WIB
Rubrik: Hukum
Kuasa PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., bersama Darlinsah, S.H. (Dok)

Kuasa PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., bersama Darlinsah, S.H. (Dok)

PenaTerkini.co.id, Padang – Proses hukum terkait gugatan keberatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terhadap keputusan Komisi Informasi (KI) Sumbar terus bergulir. Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memasuki tahap penyerahan bukti tambahan, pada Kamis (09/01/2025),

Sidang ini merupakan kelanjutan dari putusan KI Sumbar Nomor : 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 yang memerintahkan Baznas untuk membuka data penerima zakat. PenaHarian.com, yang sebelumnya menjadi pemohon di sidang KI Sumbar, kini bertindak sebagai Termohon Keberatan dalam sidang PTUN tersebut.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menghadirkan Majelis Komisioner KI Sumbar yang menegaskan bahwa informasi yang diminta oleh PenaHarian.com bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Komisioner KI Sumbar mengacu pada Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait pengelolaan zakat oleh Baznas.

Setelah Majelis Komisioner KI Sumbar selesai memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PTUN. Baznas Sumbar, melalui kuasanya, menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk laporan audit akuntan publik atas laporan keuangan Baznas. Namun, laporan tersebut tidak memuat rincian nama-nama dan alamat masing-masing penerima zakat.

Sementara, PenaHarian.com juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk putusan pengadilan dan pemberitaan media massa tentang vonis kasus korupsi dana zakat dibeberapa daerah, termasuk Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Bukti tersebut memperkuat argumen bahwa dana zakat rentan terhadap penyelewengan jika tidak diawasi secara transparan.

Kuasa PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., bersama Darlinsah, S.H., menegaskan bahwa bila membuka data pengelolaan zakat hanya kepada akuntan publik, maka tidak memenuhi prinsip keterbukaan kepada masyarakat.

“Jika data hanya diberikan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh Baznas, maka peran serta masyarakat dalam pengawasan tidak akan terwujud. Padahal Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyatakan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ. Pengawasan dimaksud dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ, dan penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ”,,” ujar Deni Syaputra.

Ia juga menambahkan bahwa tanpa akses informasi yang terbuka, masyarakat tidak akan mampu mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengelolaan zakat oleh Baznas.

Namun, Baznas Sumbar tetap bersikukuh bahwa data nama masing-masing penerima zakat merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diungkapkan kepada publik, termasuk kepada PenaHarian.com. (adha)

Tags: BaznasDarlinsah S.HDeni Syaputra S.H M.H.PenaHarian.comPTUN Padang
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Sepasang Kekasih Diduga Pengedar Sabu

Penulis: PenaTerkini.co.id
24 November 2025 | 13:10 WIB

PenaTerkini.co.id, Pematangsiantar - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 Ipda. Warman Siallagan S.H berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis...

Read moreDetails
Dua Tersangka Pelaku Pemblokiran Pantura Diamankan di Polresta Pati. (Dok. Humas Polresta Pati)
Hukum

Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka

Penulis: PenaTerkini.co.id
2 November 2025 | 11:21 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok...

Read moreDetails
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi. (Ist)
Hukum

Kapolresta Pati: Sidang Hak Angket Berjalan Kondusif, Empat Orang Diamankan

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Oktober 2025 | 22:02 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Pengamanan sidang paripurna hak angket Bupati Pati oleh DPRD Pati pada Jumat (31/10/2025) berlangsung kondusif. Ribuan personel...

Read moreDetails
Polsek Margoyoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat). (Dok. Polresta Pati)
Hukum

Operasi Pekat di Margoyoso, Polisi Amankan Botol Arak Bali

Penulis: PenaTerkini.co.id
30 Oktober 2025 | 19:35 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Polsek Margoyoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) dengan fokus penindakan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan...

Read moreDetails
Hukum

Polsek Sukolilo Gagalkan Tawuran Antar Genk Remaja, 12 Orang Diamankan

Penulis: PenaTerkini.co.id
17 Oktober 2025 | 18:41 WIB

  PenaTerkini.co.id, Pati (Jateng) -  Polsek Sukolilo berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antar dua kelompok genk remaja, yakni Genk GEEM...

Read moreDetails
Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

Penulis: PenaTerkini.co.id
29 Juli 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Massa mahasiswa mengatasnamakan Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi...

Read moreDetails

Berita Terbaru

TNI-Polri

Polresta Pati Lakukan Shalat Ghaib untuk Korban Banjir Sumatera Barat Sumatera Utara dan Aceh

5 Desember 2025 | 18:00 WIB
TNI-Polri

Aksi Peduli, Personil Polresta Pati Kirim Baju Layak Pakai untuk Korban Banjir Sumatera Barat, Sumut, dan Aceh

5 Desember 2025 | 17:41 WIB
Daerah

Wali Kota Sambut Kunjungan Ombudsman RI ke Kota Pematangsiantar

5 Desember 2025 | 17:20 WIB
Nasional

RS Aceh Tamiang dan Posko Pengungsian Menyala! Genset PLN Dukung Layanan Perawatan Korban Pascabencana

5 Desember 2025 | 12:11 WIB
Nasional

Pemulihan Listrik Sumatra Utara Dikebut, Menteri ESDM Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana

4 Desember 2025 | 20:27 WIB
Nasional

Menteri ESDM Tinjau Posko Bencana di Aceh, Pastikan Bantuan dan Dukungan PLN Berjalan Optimal

3 Desember 2025 | 22:09 WIB
TNI-Polri

Polres Pati Adakan Lomba Satkamling, Ini Penjelasan Kombes Pol Jaka Wahyudi…

3 Desember 2025 | 21:39 WIB
Daerah

Wali Kota Kunjungi Pengolahan Sampah Dinas LH Kota Pematangsiantar

3 Desember 2025 | 19:31 WIB
Daerah

Keluarga Besar Perumda Air Minum Tirta Uli Rayakan Natal Berbagi Tali Asih

3 Desember 2025 | 18:34 WIB
Nasional

Menteri ESDM Tinjau Langsung Perbaikan Kelistrikan Aceh oleh PLN, Pastikan Percepatan Pemulihan

3 Desember 2025 | 13:24 WIB
TNI-Polri

Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Kharisma Arbita Bangsa, S.I.K., M.Si Gerak Cepat Benahi Sistem Pelayanan

3 Desember 2025 | 09:08 WIB
Nasional

Gubernur Sumbar Apresiasi Kerja PLN Pulihkan Listrik Pascabencana

2 Desember 2025 | 18:58 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata