Pena Terkini
Senin, Januari 26, 2026
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

Bareskrim Polri Ungkap TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
24 Juli 2024 | 04:18 WIB
Rubrik: Hukum
Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). ( foto: PenaTerkini.com/ Humas Polri)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). ( foto: PenaTerkini.com/ Humas Polri)

PenaTerkini, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

“Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).

Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.

Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

“Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.

“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” katanya. (rel)

Tags: Bareskrim PolriBrigjen Pol DjuhandaniDit Tipidum
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

Polresta Pati Ringkus Pencuri Motor Warga Dukuhseti

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 23:09 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten...

Read moreDetails
Satreskrim Polresta Pati gelar Konferensi Pers akhir Tahun 2025 dengan menghadirkan para tersangka kasus penipuan, Rabu, (31/12/2025). (Dok Humas Polresta Pati)
Hukum

Ngaku Bisa Suplai Arang Batok, Pria 41 Tahun Dibekuk Polresta Pati, Kerugian Korban Rp215 Juta

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 22:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025). Seorang pria...

Read moreDetails
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo (kanan) menggelar konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025), (Dok Humas Polresta Pati/ PenaTerkini.co.id)
Hukum

Polresta Pati Ungkap Penipuan Join Modal Hotel, Korban Kerugian Rp342 Juta

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 22:46 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus join modal pengadaan barang hotel yang merugikan...

Read moreDetails
Konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).. (Dok. Humas Poresta Pati/ PenaTerkini.co.id)
Hukum

Satreskrim Polresta Pati Ungkap Penipuan Investasi Moge Rp1,05 M

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Desember 2025 | 22:36 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang merugikan korban hingga...

Read moreDetails
Hukum

Dua Remaja “Gengster” Bersama Sajam Diamankan Polsek Tlogowungu

Penulis: PenaTerkini.co.id
8 Desember 2025 | 21:58 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati - Polsek Tlogowungu berhasil menggagalkan rencana tawuran besar antar gangster setelah mengamankan dua remaja yang menyimpan empat bilah...

Read moreDetails
Hukum

Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar, Motor dan Miras Diamankan

Penulis: PenaTerkini.co.id
8 Desember 2025 | 21:33 WIB

PenaTerkini.co.id, Pati – Polsek Pati Kota menggelar operasi penindakan terhadap kelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi balap liar di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

PLN Berikan 3 Tips Kelistrikan Hadapi Cuaca Ekstrem

24 Januari 2026 | 21:38 WIB
Nasional

ITPLN Bimbing Siswa SMAN 5 Surabaya Rekayasa Energi Terbarukan dari PLTS hingga WTE

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
Pendidikan

Siswa SMA Favorit Bandung Antusias Ikuti Sosialisasi ITPLN: Kuliah Energi Anti Resesi

23 Januari 2026 | 22:04 WIB
Nasional

Penjualan REC Capai 6,43 TWh di 2025, Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

23 Januari 2026 | 13:36 WIB
Nasional

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026 | 13:06 WIB
Nasional

Kolaborasi ITPLN – ITS dan PLN Puslitbang Bangun Awareness Nuklir: PLTN Solusi Net Zero Emisi

22 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Bangunan Baru Rampung? Begini Cara Resmi dan Praktis Menyambung Listrik

21 Januari 2026 | 17:39 WIB
Daerah

DPD IPK Kota Pematangsiantar Adakan Open House, Ini Kata Wali Kota..

21 Januari 2026 | 11:40 WIB
Pendidikan

Di Forum Japan–US, Rektor ITPLN Dorong Perbanyak Ahli Nuklir Indonesia

20 Januari 2026 | 17:10 WIB
Nasional

Butuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek? Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman

20 Januari 2026 | 12:31 WIB
Nasional

PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala

18 Januari 2026 | 18:30 WIB
TNI-Polri

Pohon Trembesi Tua Roboh di Lingkar Pati–Juwana, Polisi Bergerak Cepat Lalu Lintas Pulih

17 Januari 2026 | 10:48 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2025 Penaterkini.co.id

rotasi news berita sport sumber kaldera sinata