Pena Terkini
Senin, Agustus 4, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Daerah

Billboard Area Pasar Sukaramai Diduga Langgar Aturan, Biaya Sewa Dipertanyakan

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
28 Juni 2024 | 09:21 WIB
Rubrik: Daerah
Birllboard yang terpasang di area Pasar Sukaramai, Medan. (foto: dok)

Birllboard yang terpasang di area Pasar Sukaramai, Medan. (foto: dok)

PenaTerkini, Medan – Terlihat jelas Billboard berukuran 5 x 10 M  berdiri kokoh di sekitaran Pasar Sukaramai, Jalan. Arief Rahman Hakim Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan memiliki kontruksi tiga sisi, namun adanya kabar beredar diduga belum mengantongi izin retribusi bahkan menjadi kebocoran bagi kas PUD Pasar Medan.

Kontruksi Billboard tersebut nampak jelas dari jalan Sutrisno menuju Jalan AR. Hakim sebuah iklan salah satu produk pelengkapan bayi, sedangkan di jalan besar A.R. Hakim terlihat iklan sebuah pasta gigi, begitu juga dari depan lampu merah menuju Jalan Mandala terlihat iklan sebuah produk rokok, sehingga bilboard  jelas nampak  tiga sisi .

Sementara diketahui bahwa untuk sebuah pemasangan billboard Pasar Sukaramai untuk izin retribusi merupakan wewenang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Medan.

Akan tetapi ada dugaan bahwa ke tiga bilboard tersebut hingga saat ini belum memiliki ijin dengan membayar pajak retribusi yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Perumda Pasar Kota Medan yang selanjutnya menjadi uang kas daerah. Benarkah?

Data yang berhasil dihimpun tim PenaTerkini.com mengenai billboard tersebut bahwa, izin retribusi billboard hanya memiliki izin peruntukan bukan tiga sisi, dimana satu sisi pada Billboard tersebut yang berukuran 5×10 meter itu Perumda Pasar Kota Medan menerima sebesar Rp 30 .000.000, tapi informasi yang berkembang didasari fakta menyebutkan billboard  yang terpampang ada tiga sisi bukan satu sisi. Dengan demikian disinyalir  adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum di dalam Perumda Pasar  Kota Medan, yang seharusnya dana setor retribusi pajak iklan billbord ke Kas Daerah Pemko Medan dari 3 (tiga) billboard itu sebesar Rp. 90 Juta .

Menanggapi adanya dugaan permainan oknum atas pajak retribusi billboard di Pasar Sukaramai, selanjutnya Tim Penaterkini.com  berusaha mengkonfirmasi Kepala PUD Pasar Medan, Suwarno melalui pesan singkat Whatsapp guna mengetahui kejelasan informasi tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum juga ada tanggapan.

Selain itu tim PenaTerkini.com juga mencoba konfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kota Medan melalui pesan singkat Whatsapp seputar legalitas atas ijin billboard tersebut, lagi-lagi belum juga terjawab.

Untuk sekedar diketahui bersama bahwa Pemerintah Kota Medan telah mengatur Perda (Peraturan Daerah) tentang retribusi pajak iklan yakni, Peraturan Daerah Kota Madya Medan TK. II Medan No. 31 Tahun 1993, tentang Pemakaian Tempat Berjualan Sejalan dengan Surat Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tk. II Medan Nomor 188.342/834/SK/1994 April 1994, Tentang Pelaksanaan Perda No. 31 Tahun 1993 dan Surat Keputusan Direksi PD. Pasar Kota Medan Nomor 974/1238/PDPKM/2012 Tanggal 02 Maret 2012 tentang Ketentuan Klasifikasi serta besarnya tarif kontribusi dan Sewa Toko pada wilayah Pasar dalam Kota Medan.

Salah satu pendapatan daerah diterima dari retribusi pajak reklame, akan tetapi bagaimana jadinya bila yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah terhambat oleh oknum-oknum “nakal” yang bebas bermain tanpa menghiraukan adanya peraturan yang ditetapkan.

Bagaimana kelanjutan tentang billboard di pasar Sukaramai? Benarkah tidak memiliki ijin? Dan benarkah hanya 1 (satu) Billboard yang telah membayarkan retribusi pajak , lalu bagaimana dengan 2 (dua) Bilboard yang sama-sama terpasang di area Pasar Sukaramai? akan terus ditelusuri, nantikan informasi selanjutnya.

(tim penaterkini.com)

Tags: Bapenda kota MedanPasar SukaramaiPemko MedanPerumda Pasar Kota Medan
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Diabadikan foto bersama petugas Trantibum Kelurahan Dwikora. Arsad Lubis  dan para pekerja di tempat SPA, saat melakukan sidak di tempat SPA di Mega Park, Medan. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Tempat SPA Diduga Berkedok Prostitusi di Komplek Mega Park, Kelurahan Dwikora: Tidak Ditemukan Kebenarannya

Penulis: PenaTerkini.co.id
2 Agustus 2025 | 22:39 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Pemerintah Kota Medan melalui pihak Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tempat...

Read moreDetails
Suasana di dalam lokasi pembangunan restoran di Jalan. T. Amir Hamzah, Kelurahan Helvettia Timur, Kecamatan Medan Helvetia , Kota Medan. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Terkait Bangunan Restoran di Jalan T Amir Hamzah Medan Helvettia, Dinas PKPCKTR Kota Medan : Bangunan Itu Sudah di SP2

Penulis: PenaTerkini.co.id
28 Juli 2025 | 21:48 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Bangunan gedung restoran di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan Helvetia Kota Medan meski menjadi sorotan publik, disebabkan...

Read moreDetails
Gedung Parkiran Lantai Tiga Syafa Snack Jalan Bersama Bandar Selamat Tembung,Posisi Depan Tertutup Seng Diduga Tanpa PBG. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Dinas PKPCKTR Segera SP3 Kan Bangunan Syafa Snack di Jalan Bersama, Oknum Trantib Medan Barat Disebut

Penulis: PenaTerkini.co.id
28 Juli 2025 | 20:30 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang  (PKPCKTR) Kota Medan akan segera mengeluarkan Surat Perintah ke-3...

Read moreDetails
Gedung Parkiran Lantai Tiga Syafa Snack Jalan Bersama Bandar Selamat Tembung,Posisi Depan Tertutup Seng Diduga Tanpa PBG. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Tiga Kali Imbauan Disampaikan Tidak Di Hiraukan, Dinas PKPCKTR Kota Medan Diminta Segera Segel Bangunan Syafa Snack

Penulis: PenaTerkini.co.id
25 Juli 2025 | 20:32 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan – Meski terlihat gencar melakukan penertiban bangunan "liar" tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota (Pemko)...

Read moreDetails
Gedung bangunan restoran yang diduga belum memiliki izin PBG di Jalan Tengku Amir Hamzah Helvettia Timur, Kota Medan. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Diduga Tidak Ada PBG, Pembangunan Restoran di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan Helvetia “Tantang” DPRD Kota Medan Segera Sidak

Penulis: PenaTerkini.co.id
25 Juli 2025 | 11:22 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Lagi-lagi di temukan bangunan megah yang peruntukannya sebuah restoran di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan. Helvettia Timur,...

Read moreDetails
Daerah

Program P3-TGAI Tahun 2025 Segera Dilaksanakan, BWS Sumatera II Medan: Berpedoman Surat Edaran Dirjen SDA

Penulis: PenaTerkini.co.id
22 Juli 2025 | 21:05 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Setiap kali kita mengisi bahan bakar maupun berbelanja kebutuhan pokok, atau menerima gaji, sebagian dari uang kita...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

PLN Tuntaskan Elektrifikasi di Kecamatan Lindu Sulteng, 607 KK Kini Nikmati Listrik Andal 24 Jam Nonstop

4 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Nasional

PLN Siap Wujudkan Akses Listrik Berkeadilan hingga Pelosok Negeri

3 Agustus 2025 | 18:32 WIB
Daerah

Tempat SPA Diduga Berkedok Prostitusi di Komplek Mega Park, Kelurahan Dwikora: Tidak Ditemukan Kebenarannya

2 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Nasional

Garap Limbah dan OceanVolt, Mahasiswa ITPLN Kembali Ukir Prestasi

2 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Nasional

PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci

2 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Nasional

Diduga Program Swakelola P3TGAI Sumatera Utara di Jadikan Ladang Bisnis, Isu Pemangkasan Anggaran 50% Kian Merebak

1 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Nasional

Terapkan RPL, ITPLN Perluas Akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat

31 Juli 2025 | 18:45 WIB
Nasional

Gubernur Wayan Koster Bertekad Wujudkan Bali Mandiri Energi Berkelanjutan

31 Juli 2025 | 12:59 WIB
Nasional

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

31 Juli 2025 | 11:37 WIB
Nasional

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

30 Juli 2025 | 16:06 WIB
Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

29 Juli 2025 | 21:55 WIB
Nasional

Kunjungi Pabrik Midea di China, ITPLN Pastikan Lulusan Terserap ke Industri Pendingin

28 Juli 2025 | 23:17 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba