Pena Terkini
Selasa, Juni 17, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Daerah

Billboard Area Pasar Sukaramai Diduga Langgar Aturan, Biaya Sewa Dipertanyakan

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
28 Juni 2024 | 09:21 WIB
Rubrik: Daerah
Birllboard yang terpasang di area Pasar Sukaramai, Medan. (foto: dok)

Birllboard yang terpasang di area Pasar Sukaramai, Medan. (foto: dok)

PenaTerkini, Medan – Terlihat jelas Billboard berukuran 5 x 10 M  berdiri kokoh di sekitaran Pasar Sukaramai, Jalan. Arief Rahman Hakim Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan memiliki kontruksi tiga sisi, namun adanya kabar beredar diduga belum mengantongi izin retribusi bahkan menjadi kebocoran bagi kas PUD Pasar Medan.

Kontruksi Billboard tersebut nampak jelas dari jalan Sutrisno menuju Jalan AR. Hakim sebuah iklan salah satu produk pelengkapan bayi, sedangkan di jalan besar A.R. Hakim terlihat iklan sebuah pasta gigi, begitu juga dari depan lampu merah menuju Jalan Mandala terlihat iklan sebuah produk rokok, sehingga bilboard  jelas nampak  tiga sisi .

Sementara diketahui bahwa untuk sebuah pemasangan billboard Pasar Sukaramai untuk izin retribusi merupakan wewenang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Medan.

Akan tetapi ada dugaan bahwa ke tiga bilboard tersebut hingga saat ini belum memiliki ijin dengan membayar pajak retribusi yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Perumda Pasar Kota Medan yang selanjutnya menjadi uang kas daerah. Benarkah?

Data yang berhasil dihimpun tim PenaTerkini.com mengenai billboard tersebut bahwa, izin retribusi billboard hanya memiliki izin peruntukan bukan tiga sisi, dimana satu sisi pada Billboard tersebut yang berukuran 5×10 meter itu Perumda Pasar Kota Medan menerima sebesar Rp 30 .000.000, tapi informasi yang berkembang didasari fakta menyebutkan billboard  yang terpampang ada tiga sisi bukan satu sisi. Dengan demikian disinyalir  adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum di dalam Perumda Pasar  Kota Medan, yang seharusnya dana setor retribusi pajak iklan billbord ke Kas Daerah Pemko Medan dari 3 (tiga) billboard itu sebesar Rp. 90 Juta .

Menanggapi adanya dugaan permainan oknum atas pajak retribusi billboard di Pasar Sukaramai, selanjutnya Tim Penaterkini.com  berusaha mengkonfirmasi Kepala PUD Pasar Medan, Suwarno melalui pesan singkat Whatsapp guna mengetahui kejelasan informasi tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum juga ada tanggapan.

Selain itu tim PenaTerkini.com juga mencoba konfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kota Medan melalui pesan singkat Whatsapp seputar legalitas atas ijin billboard tersebut, lagi-lagi belum juga terjawab.

Untuk sekedar diketahui bersama bahwa Pemerintah Kota Medan telah mengatur Perda (Peraturan Daerah) tentang retribusi pajak iklan yakni, Peraturan Daerah Kota Madya Medan TK. II Medan No. 31 Tahun 1993, tentang Pemakaian Tempat Berjualan Sejalan dengan Surat Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tk. II Medan Nomor 188.342/834/SK/1994 April 1994, Tentang Pelaksanaan Perda No. 31 Tahun 1993 dan Surat Keputusan Direksi PD. Pasar Kota Medan Nomor 974/1238/PDPKM/2012 Tanggal 02 Maret 2012 tentang Ketentuan Klasifikasi serta besarnya tarif kontribusi dan Sewa Toko pada wilayah Pasar dalam Kota Medan.

Salah satu pendapatan daerah diterima dari retribusi pajak reklame, akan tetapi bagaimana jadinya bila yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah terhambat oleh oknum-oknum “nakal” yang bebas bermain tanpa menghiraukan adanya peraturan yang ditetapkan.

Bagaimana kelanjutan tentang billboard di pasar Sukaramai? Benarkah tidak memiliki ijin? Dan benarkah hanya 1 (satu) Billboard yang telah membayarkan retribusi pajak , lalu bagaimana dengan 2 (dua) Bilboard yang sama-sama terpasang di area Pasar Sukaramai? akan terus ditelusuri, nantikan informasi selanjutnya.

(tim penaterkini.com)

Tags: Bapenda kota MedanPasar SukaramaiPemko MedanPerumda Pasar Kota Medan
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Ketua Markas Cabang  Laskar Merah Putih (Macab LMP) Tapanuli Selatan, Adi Putra. (Ist)
Daerah

LMP Tapsel Minta Kementerian PU soal APBN di Tapsel, Tepat Guna dan Tepat Sasaran

Penulis: PenaTerkini.co.id
10 Juni 2025 | 14:20 WIB

PenaTerkini.co.id, Tapanuli Selatan - Masyarakat Tapanuli Selatan (Tapsel) yang hidup berpenghasilan dari hasil tani merasakan dampak  irigasi di Bandar Dolok...

Read moreDetails
Suasana bangunan yang akan dijadikan Kos-kosan di Jalan. Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kamis,(05/06/2025) tetap berktifitas meski telah di sidak oleh DPRD Kota Medan Komisi IV. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Tegas! Komisi IV DPRD Medan Perintahkan Bangunan Kos-kosan Diduga Tanpa PBG Tanjung Rejo Medan Sunggal di Segel, Aktifitas Pembangunan Tetap Berjalan

Penulis: PenaTerkini.co.id
5 Juni 2025 | 19:47 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Anggota DPRD  Kota Medan Komisi IV melakukan  sidak (inspeksi mendadak) ke salah satu bangunan luas yang rencanannya...

Read moreDetails
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Sumut Debi Irawan (kiri) memnyerahakan mandat kepengurusan DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan kepada Ahmad Rizal "Bang Bhoy" dengan didampingi Awaluddin Harahap. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Ahmad Rizal”Bang Bhoy” Pimpin LSM Penjara Indonesia Kota Medan: Sebagai Sosial Kontrol Memprioritaskan Kepentingan Masyarakat

Penulis: PenaTerkini.co.id
24 Mei 2025 | 09:59 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Akhirnya, Ketua Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Sumatera Utara, Debi Irawan Tanjung memberikan mandat kepada Ahmad...

Read moreDetails
Para pengurus berbagai Klub Akuatik Indonesia Kota Medan, Fahri (kiri), Hengki (dua dari kiri), Sondang Siahaan (dua dari kanan) dan Irvan Tarigan (kanan) serta formulir pendaftaran. (PenaTerkini.co.id)
Daerah

Pimpinan Klub Kecewa, Pendaftaran Calon Ketua Akuatik Kota Medan Wajib Bayar Rp.10 Juta?

Penulis: PenaTerkini.co.id
7 Mei 2025 | 12:53 WIB

PenaTerkini.co.d, Medan - Federasi Akuatik Indonesia Kota Medan akan menggelar Musyawarah Kota (Muskot) tahun 2025 yang direncanakan pada tanggal 7-8...

Read moreDetails
Ketua PPIH Medan, H Ahmad Qosbi S.Ag MM saat menyambut kedatangan jamaah kloter 1 Padang Sidempuan Embarkasi Asrama Haji Medan Kamis (01/05/2025) malam. (Istimewa)
Daerah

Wamen Agama Saksikan Keberangkatan Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Padangsidimpuan, Ketua PPIH: Utamakan Saling Tolong Menolong

Penulis: PenaTerkini.co.id
3 Mei 2025 | 16:57 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) H Ahmad Qosbi S.Ag MM mengingatkan jama'ah Kelompok Terbang 1 Asal...

Read moreDetails
Bangunan megah dua lantai di Jalan Budi Luhur gang Anyelir, Kelurahan Sei Sikambing C-II Kecamatan. Medan Helvetia diduga keras tidak memiliki izin PBG namun tetap melakukan aktifitas (kiri) dan Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di klakukan oleh DPRD Kota Medan. (Ist)
Daerah

Pembangunan Gedung Dua Lantai Gang Anyelir Budi Luhur Sei Sikambing C II Diduga Tanpa PBG, DPRD Kota Medan Lakukan RDP

Penulis: PenaTerkini.co.id
3 Mei 2025 | 14:03 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan | Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa lokasi terhadap bangunan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pendidikan

Kampanyekan “No Pungli No Calo”, SMP Negeri 9 Kota Medan: Mendaftar Melalui Barcode Link Resmi

15 Juni 2025 | 19:16 WIB
Nasional

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi Se-Indonesia

13 Juni 2025 | 14:30 WIB
Nasional

Kampung Menra Terang Benderang, 28 Keluarga Merasakan Akses Listrik 24 Jam

12 Juni 2025 | 12:37 WIB
Daerah

LMP Tapsel Minta Kementerian PU soal APBN di Tapsel, Tepat Guna dan Tepat Sasaran

10 Juni 2025 | 14:20 WIB
Pendidikan

SMKN 1 Patumbak Prioritas Lahirkan Siswa Berakhlak Mulia dan Berprestasi

10 Juni 2025 | 11:11 WIB
Nasional

100 Lulusan Terbaik Langsung Direkrut PLN! ITPLN Gelar Seleksi Raport dan UTBK 2025

10 Juni 2025 | 10:05 WIB
Nasional

Rayakan Iduladha 1446 Hijriah, PLN Salurkan Daging Kurban di Berbagai Daerah

8 Juni 2025 | 12:23 WIB
Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Qurban 41 Ekor Sapi Distribusikan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

PLN Sukses Hadirkan Listrik Andal di Laga Krusial Indonesia Lawan China

7 Juni 2025 | 21:32 WIB
Daerah

Tegas! Komisi IV DPRD Medan Perintahkan Bangunan Kos-kosan Diduga Tanpa PBG Tanjung Rejo Medan Sunggal di Segel, Aktifitas Pembangunan Tetap Berjalan

5 Juni 2025 | 19:47 WIB
Nasional

Jelang Iduladha 1446 H, PLN Siaga Jaga Listrik Andal di Seluruh Tanah Air

5 Juni 2025 | 19:06 WIB
Nasional

Siap Naik Level? ITPLN Buka Pendaftaran Magister hingga 3 Juli, Cek Jurusan dan Beasiswanya

5 Juni 2025 | 18:49 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba