Pena Terkini
Kamis, Agustus 7, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

Polsek Nanggung Terima Sembilan Tersangka Penambang Tanpa Ijin

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
18 April 2024 | 14:11 WIB
Rubrik: Hukum
Para tersangka penambang tanpa ijin kini diamankan di Polsek Nanggung Polres Bogor. (foto: Humas)

Para tersangka penambang tanpa ijin kini diamankan di Polsek Nanggung Polres Bogor. (foto: Humas)

PenaTerkini, Bogor – Polsek Nanggung menerima penyerahan 9 (Sembilan) orang terduga pelaku  pencurian melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK serta merintangi atau mengganggu  kegiatan usaha tambang  dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat, Senin (15/04/2024).

Para tersangka penambang tanpa ijin kini diamankan di Polsek Nanggung Polres Bogor. (foto: Humas)

Pelaku pencurian diduga melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu  kegiatan usaha tambang  dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat di XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret Kecamatan. Nanggung Kabupaten Bogor.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan terkait perkara tindak pidana pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu  kegiatan usaha tambang  dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat.

Dijelaskan,  pada hari Senin, tanggal 15 April 2024,  sekitar jam. 00.00 wWIB, pelapor beserta rekan rekannya dari tim patroli PT. Antam berangkat melakukan patroli ke dalam tambang area KKRB 1 BARIKADE XC 542 dan dalam keadaan normal aman kemudian patroli ke area KKRB XC 496 dan 2p dalam keadaan normal dalam keadaan normal aman kemudian patroli ke area  LEVEL 600 Ciurug XC 71 P sekitar jam 02.00 wib pelapor beserta patroli PT. Antam menemukan 6 buah karung yang berisikan batuan diduga mengandung emas di jalan area area  LEVEL 600 Ciurug XC 71 P.

“Kemudian pelapor memerintahkan anggota nya untuk melakukan pengecekan LEVEL 600 Ciurug XC 71 P pada saat melakukan pengecekan di LEVEL 600 Ciurug XC 71 P didapati ada orang gurandil (pelaku peti/penambang emas tanpa ijin) di dalam LEVEL 600 Ciurug XC 71 P kemudian dilakukan penggrebekan dan pengepungan terhadap 9 (Sembilan) orang pelaku kemudian 9 (sembilan) orang pelaku tersebut bersembunyi di sela – sela stapling (tumpukan kayu) kemudian sebanyak 9 (sembilan) orang pelaku tersebut terpojok kemudian 9 (sembilan) orang tersebut langsung diamankan sekitar jam 02.00 wib  hari senin tanggal 15 April 2024, kemudian dibawa langsung ke kantor admin keamanan PT. Antam dan tiba di admin sekitar jam 03.00 wib kemudian dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polsek Nanggung.” ujar Kapolsek Nanggung.

Lebih lanjut dikatakan, pelapor  adalah Dedi Ruswandi bin Sudomo, TKP Di lokasi XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret Kec Nanggung Kabuaten. Bogor.

Adapun ke  Sembilan orang yang diamankan diantaranya, J.Bin Dayat, S Bin Anwar,AR Bin HAE, AB Bin Mada, IR Bin SapriI, IB Bin Janudin, DA Bin Dedi R Bin Almarhum Arsudin, L Bin Almarhum Udi bersama barang bukti berupa, 6 (Enam) karung batuan di duga mengandung emas, 9 (Sembilan) buah senter merk energizer dan 6 (Enam) buah batu batrai merk energizer, 3 (Tiga) buah tas selempang warna hitam berbagai merek, 1 (Satu) plastik kecil obat jenis bodrek dan Bejo Jahe merah, 9 (Sembilln) bungkus Roko berbagai jenis merek dan 3 (tiga) buah korek api gas, 9 (sembilan) pasang sepatu merk AP BOOT, 8 (Delapan) buah baju berbagai merek dan ukuran, 11 (Sebelas) buah celana berbagai merk dan ukuran, 5 (lima) Pasang Sarung Tangan, 20 (Dua puluh) Buah Karung Kosong, Uang sebesar Rp. 17000 (tujuh belas ribu rupuah).

Para pelaku dikenakan sanksi Hukum pidana Pasal 363 KUHPidana atau setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubaraMenanggapi hal ini, Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan terkait perkara tindak pidana pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu  kegiatan usaha tambang  dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat. (red)

Tags: Penambang LiarPolsek Nanggung
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

FAM-SU Geruduk Kejatisu Dugaan Korupsi P2AP2KB Padang Lawas Utara

Penulis: PenaTerkini.co.id
29 Juli 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Massa mahasiswa mengatasnamakan Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi...

Read moreDetails
Hukum

Waspada Pornografi Anak Online, Polisi Berhasil Ungkap 17 Kasus Penangkapan 37 Tersangka

Penulis: PenaTerkini.co.id
22 Mei 2025 | 09:53 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta |  Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri melakukan sikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 37 tersangka dalam kasus...

Read moreDetails
Ilustarasi. (Ist)
Hukum

Modus Anggaran Dana Desa Oknum Wartawan Diduga Lakukan Intimidasi Perangkat Desa

Penulis: PenaTerkini.co.id
21 April 2025 | 23:34 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Salah seorang oknum wartawan media online di medan berinisial S diduga telah melakukan intimidasi terhadap oknum perangkat...

Read moreDetails
Prof Reda Manthovani (4 barisan belakang) mengunjungi  SLB-C Abdi Kasih bertemu 100 siswa penyandang disabilitas. (Dok Penkum Kejagung)
Hukum

JAM-Intel Gelar Bakti Sosial Road to Adhyaksa Run Medan 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Februari 2025 | 20:41 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Kejaksaan Agung Muda Bidang  Intelijen (JAM - Intel) melakukan kegiatan bakti sosial dalam rangka "Road to Adhyaksa...

Read moreDetails
Hukum

PTUN Padang Tolak Gugatan Baznas Sumbar, Data Penerima Zakat Harus Segera Dibuka!

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengumumkan putusan Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG, menolak gugatan pemohon keberatan Badan Amil Zakat...

Read moreDetails
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani (2 dari kanan) saat  memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di pusat dan daerah dalam rangka pengawalan program prioritas Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). (Puspen Kejagung)
Hukum

JAM Intel Kejagung RI Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:44 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Nasional

Diinisiasi Danantara, PLN – Pertamina Teken Kerja Sama Pengembangan Energi Panas Bumi Nasional

6 Agustus 2025 | 20:01 WIB
Nasional

Semester I 2025, Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 155,62 TWh

6 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Nasional

Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 8 Penghargaan Tingkat Asia Pasifik

5 Agustus 2025 | 20:15 WIB
Nasional

PLN Tuntaskan Elektrifikasi di Kecamatan Lindu Sulteng, 607 KK Kini Nikmati Listrik Andal 24 Jam Nonstop

4 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Nasional

PLN Siap Wujudkan Akses Listrik Berkeadilan hingga Pelosok Negeri

3 Agustus 2025 | 18:32 WIB
Daerah

Tempat SPA Diduga Berkedok Prostitusi di Komplek Mega Park, Kelurahan Dwikora: Tidak Ditemukan Kebenarannya

2 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Nasional

Garap Limbah dan OceanVolt, Mahasiswa ITPLN Kembali Ukir Prestasi

2 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Nasional

PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci

2 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Nasional

Diduga Program Swakelola P3TGAI Sumatera Utara di Jadikan Ladang Bisnis, Isu Pemangkasan Anggaran 50% Kian Merebak

1 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Nasional

Terapkan RPL, ITPLN Perluas Akses Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat

31 Juli 2025 | 18:45 WIB
Nasional

Gubernur Wayan Koster Bertekad Wujudkan Bali Mandiri Energi Berkelanjutan

31 Juli 2025 | 12:59 WIB
Nasional

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

31 Juli 2025 | 11:37 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba