Pena Terkini
Rabu, Juni 18, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Pena Terkini
No Result
View All Result
Pena Terkini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial
Home Hukum

Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan “PS” Diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar

PenaTerkini.co.id Penulis: PenaTerkini.co.id
8 Februari 2024 | 09:19 WIB
Rubrik: Hukum
Terduga pelaku penipuan dan penggelapan PS diamankan di Polres Pematangsiantar,. (foto: Humas/PenaTerkini.com)

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan PS diamankan di Polres Pematangsiantar,. (foto: Humas/PenaTerkini.com)

PenaTerkini, Pematangsiantar – Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial PS (50) dari rumahnya di Jalan. Asahan belakang Kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Kabupaten Simalungun, Sabtu, (03/02/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP. Made Wira Suhendra, S.I.K.,M.H menuturkan, bahwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Selasa, 7 September 2021 siang sekira pukul 13.59 WIB di Perumahan Sibatu-batu, Blok G, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kasat Reskrim menerangkan, pada Bulan Mei 2021 dan Bulan Juli 2021, pelapor Mulyadi Saragih ada memberikan uang secara bertahap kepada terlapor Putra A. Sitompul melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp.220.000.000.

Dimana sebelumnya saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan /membujuk pelapor bahwa terlapor PS dapat memasukkan kedua anak pelapor menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejagung dan di Kemenkumham dengan memberikan uang sebesar Rp.220.000.000, sehingga pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution.

Kemudian pada hari selasa, 07 September 2021, pelapor mulai curiga atas keterangan identitas dimana terlapor PS bekerja sehingga pelapor meminta uang pelapor dikembalikan secara baik-baik. Namun terlapor PS tidak mau mengembalikan uang pelapor tersebut.

Pelapor merasa tertipu oleh terlapor PS, yang berujung pada pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.220 000.000.

AKP. Made meneruskan, pada hari Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB,, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku PS berada dirumahnya di Jalan. Asahan Km. 4.5 tepatnya dibelakang kantor Kejari Simalungun, Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Mendengar informasi tersebut pukul 14.00Wib Tim Opsnal tiba di rumah diduga pelaku PS, namun pelaku PS membawa parang beserta sarungnya yang menempel dipinggangnya sebanyak 2 pucuk.

Selanjutnya personil Opsnal menemui dan menerangkan kepada diduga pelaku PS maksud dan tujuan pihak kepolisian datang ke rumahnya untuk membawa terduga pelaku PS kekantor polisi, agar diminta keterangan sesuai dengan Lp/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Spkap/31/II/ 2024/ Reskrim.

Tapi terduga pelaku PS tidak mau dan merasa tidak ada melakukan salah dan mengatakan terduga pelaku PS bersedia dibawa kekantor polisi apabila ada perangkat desa. Selanjutnya Tim Opsnal menghubungi perangkat Desa agar datang kerumah terduga pelaku.

Pada pukul 14.15 WIB, perangkat desa bermarga Sitorus dan Marga Turnip tiba dirumah terduga pelaku dan menerangkan kepada terduga pelaku agar mengikuti proses sesuai hukum yang berlaku,

Dan personil opsnal mencoba menenangkan diduga pelaku dan istrinya agar membuang parang dan racun tersebut. Pada Pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menenangkan diduga pelaku dan istrinya serta bersedia membuang parang dan racun

“Pada pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal berhasil membawa diduga pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku.” ujar Kasat Reskrim.

Hingga saat ini terduga pelaku PS sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana. (erwan)

Tags: Polres PematangsiantarSatreskrim Polres Pematangsiantar
ShareTweetSendSharePinShareSend

Berita Terkait

Hukum

Waspada Pornografi Anak Online, Polisi Berhasil Ungkap 17 Kasus Penangkapan 37 Tersangka

Penulis: PenaTerkini.co.id
22 Mei 2025 | 09:53 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta |  Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri melakukan sikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 37 tersangka dalam kasus...

Read moreDetails
Ilustarasi. (Ist)
Hukum

Modus Anggaran Dana Desa Oknum Wartawan Diduga Lakukan Intimidasi Perangkat Desa

Penulis: PenaTerkini.co.id
21 April 2025 | 23:34 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan - Salah seorang oknum wartawan media online di medan berinisial S diduga telah melakukan intimidasi terhadap oknum perangkat...

Read moreDetails
Prof Reda Manthovani (4 barisan belakang) mengunjungi  SLB-C Abdi Kasih bertemu 100 siswa penyandang disabilitas. (Dok Penkum Kejagung)
Hukum

JAM-Intel Gelar Bakti Sosial Road to Adhyaksa Run Medan 2025

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Februari 2025 | 20:41 WIB

PenaTerkini.co.id, Medan -  Kejaksaan Agung Muda Bidang  Intelijen (JAM - Intel) melakukan kegiatan bakti sosial dalam rangka "Road to Adhyaksa...

Read moreDetails
Hukum

PTUN Padang Tolak Gugatan Baznas Sumbar, Data Penerima Zakat Harus Segera Dibuka!

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengumumkan putusan Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG, menolak gugatan pemohon keberatan Badan Amil Zakat...

Read moreDetails
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani (2 dari kanan) saat  memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di pusat dan daerah dalam rangka pengawalan program prioritas Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). (Puspen Kejagung)
Hukum

JAM Intel Kejagung RI Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Penulis: PenaTerkini.co.id
31 Januari 2025 | 21:44 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di...

Read moreDetails
JAM-Intel, Dr. Reda Manthovani memaparkan capaian kinerja Jam-Intel selama 100 hari di Pemerintahan Prabowo-Gibran. ( Dok. Kejagung RI)
Hukum

Capaian Kinerja JAM-Intel dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Penulis: PenaTerkini.co.id
23 Januari 2025 | 09:55 WIB

PenaTerkini.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) mencatat capaian kinerja di bawah kepemimpinan Jaksa...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Daerah

Tegas! Akhirnya Dinas PKPCKTR Bersama Satpol PP Kota Medan Segel Dua Bangunan Tanpa PBG, Selanjutnya Akan Menyusul

17 Juni 2025 | 22:33 WIB
Nasional

Fantastis! Anggaran Konsumsi Keberangkatan dan Pemulangan Haji Kemenag Sumut Rp.573 Juta

17 Juni 2025 | 17:49 WIB
Nasional

Ciptakan Ribuan Sarjana dan Tenaga Terampil, Pemkab Tabalong Gandeng ITPLN

17 Juni 2025 | 12:30 WIB
Pendidikan

Kampanyekan “No Pungli No Calo”, SMP Negeri 9 Kota Medan: Mendaftar Melalui Barcode Link Resmi

15 Juni 2025 | 19:16 WIB
Nasional

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi Se-Indonesia

13 Juni 2025 | 14:30 WIB
Nasional

Kampung Menra Terang Benderang, 28 Keluarga Merasakan Akses Listrik 24 Jam

12 Juni 2025 | 12:37 WIB
Daerah

LMP Tapsel Minta Kementerian PU soal APBN di Tapsel, Tepat Guna dan Tepat Sasaran

10 Juni 2025 | 14:20 WIB
Pendidikan

SMKN 1 Patumbak Prioritas Lahirkan Siswa Berakhlak Mulia dan Berprestasi

10 Juni 2025 | 11:11 WIB
Nasional

100 Lulusan Terbaik Langsung Direkrut PLN! ITPLN Gelar Seleksi Raport dan UTBK 2025

10 Juni 2025 | 10:05 WIB
Nasional

Rayakan Iduladha 1446 Hijriah, PLN Salurkan Daging Kurban di Berbagai Daerah

8 Juni 2025 | 12:23 WIB
Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Qurban 41 Ekor Sapi Distribusikan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

PLN Sukses Hadirkan Listrik Andal di Laga Krusial Indonesia Lawan China

7 Juni 2025 | 21:32 WIB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Advetorial

© 2023-2024 Penaterkini.co.id

rotasi barak berita hari ini danau toba